PEKANBARU – Menjaga kebersihan kini bukan lagi sekadar tugas tambahan bagi petugas kebersihan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh penghuni ruang belajar. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi menginstruksikan seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya untuk membiasakan kegiatan gotong royong dan membenahi tata kelola sampah lingkungan.

Instruksi ini dipertegas melalui Surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 000/7122/Disdik/2026 yang diterbitkan pada Kamis (24/9/2026). Lewat edaran tersebut, setiap satuan pendidikan negeri maupun swasta diwajibkan menggelar aksi kebersihan lingkungan minimal satu kali dalam sebulan yang melibatkan peran aktif kepala sekolah, jajaran guru, staf, hingga seluruh peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya menjelaskan bahwa sasaran utama dari kebijakan ini adalah penanaman karakter dan kesadaran kolektif sejak dini. Pembiasaan tersebut dirancang agar sekolah tidak sebatas menjadi wadah transfer ilmu akademik, tetapi juga ruang pembentukan perilaku positif.

"Kita ingin kegiatan gotong royong ini menjadi bagian dari budaya dan pembiasaan positif di lingkungan sekolah, dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kesehatan peserta didik," urainya, Jumat (25/9/2026).

Dalam teknis pelaksanaannya, aktivitas dapat difokuskan pada hal-hal sederhana yang berdampak langsung. Warga sekolah bisa bergotong royong membersihkan ruang kelas, menata halaman, membersihkan saluran air, hingga memelihara taman sebagai bentuk penghijauan lingkungan.

Tidak hanya berhenti pada aksi menyapu dan menata taman, Disdik Riau juga menyoroti perlunya pengurangan masif terhadap penggunaan plastik sekali pakai di kantin maupun area belajar. Pihak sekolah diminta menyiapkan fasilitas tempat sampah terpilah untuk membedakan kategori organik, anorganik, dan limbah khusus.

Para pelajar turut dibiasakan untuk mengenali siklus pengelolaan limbah harian. Mereka diarahkan untuk mulai mendaur ulang barang yang masih bernilai guna serta mengurangi produksi sampah yang berpotensi membebani tempat pembuangan akhir.

Agar seluruh kebijakan ini tidak hanya menjadi rutinitas formalitas, kepala sekolah memegang kendali penuh dalam melakukan pembinaan serta pengawasan berkelanjutan. Setiap tahapan program kebersihan ini nantinya wajib didokumentasikan dan akan dievaluasi langsung oleh tim dari dinas terkait.

"Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait kegiatan gotong royong dan tata kelola sampah ini di tiap-tiap satuan pendidikan," tegas Erisman.

Langkah terpadu yang digagas dunia pendidikan ini sekaligus menjadi wujud dukungan nyata terhadap Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Keterlibatan pihak sekolah dinilai strategis dalam mencetak generasi yang peka terhadap kondisi ekologi di sekitarnya.

"Melalui gerakan ini, kami berharap sekolah di Riau mampu membangun kebiasaan menjaga kebersihan yang berkelanjutan, sehingga lingkungan belajar senantiasa sehat, hijau, dan nyaman bagi siapa saja yang berada di dalamnya," pungkasnya. ***