PEKANBARU – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) terus bergulir cepat. Kini penyidik resmi melimpahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Selasa (7/4/2026).

Para tersangka yang diserahkan meliputi pengacara PT SPRH, Zulkifli, Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Muhammad Arif, serta Kepala Divisi Pengembangan perusahaan, Dedi Saputra. Menyusul pelimpahan tahap II ini, jaksa langsung menahan ketiganya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah.

Masa penahanan ketiga tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung 7 hingga 26 April 2026. Saat ini, tim JPU sedang fokus merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum melangkah ke tahap persidangan di pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum akan segera merampungkan dakwaan secara cermat. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," jelasnya.

Tiga tersangka ini menyusul jejak mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mantan pucuk pimpinan perusahaan daerah tersebut kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus rasuah ini mencuat ke publik akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen sepanjang periode 2023 hingga 2024. Perbuatan melawan hukum para tersangka berdampak fatal bagi keuangan daerah. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara dalam skandal ini menembus angka Rp64,22 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan utama Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga menerima sangkaan subsidair berupa penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara. ***