PEKANBARU - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Penanganan perkara ini difokuskan pada pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah memastikan bahwa kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka memegang jabatan di instansi tersebut, mulai dari jajaran komisaris hingga direktur perusahaan daerah.

"Hari ini Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen. Dana ini dari PT Pertamina Hulu Rokan, dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir," paparnya, Kamis (6/8/2026).

Peran Sembilan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus dugaan penyelewengan dana ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024. Sembilan individu yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi TW selaku Komisaris PT SPRH, serta RG dan AS yang menjabat sebagai anggota Komisaris.

Dari jajaran direksi, penyidik menetapkan Direktur Umum berinisial RH, Direktur Pengembangan berinisial ZP, dan Direktur Keuangan berinisial MF. Tersangka lainnya adalah SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Nusantara (UNPRI) Pekanbaru, MM yang menjabat Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris di perusahaan milik daerah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka juga dikenakan Pasal 622 ayat 4 huruf a KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 dan beberapa regulasi lain dalam UU Tipikor.

Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Aset

Dalam proses pengusutan kasus keuangan daerah ini, tim penyidik Kejati Riau telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk meminta keterangan dari para ahli. Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, turut diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Seiring dengan pemeriksaan saksi, upaya pengamanan aset dari kerugian negara juga telah dilakukan. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aliran kasus tersebut, salah satunya berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di wilayah Petapahan, Kabupaten Kampar.

Zikrullah menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan langkah konkret kejaksaan dalam menertibkan tata kelola perusahaan daerah dari tindak pidana korupsi.

"Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen, keseriusan dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan asta cita Presiden, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, dan peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya. ***