PEKANBARU - Aliran dana tak wajar dalam pembayaran angsuran sebuah mobil mewah terungkap secara gamblang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Dakar 4x4 tahun 2022 yang ditujukan untuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, tercatat dikredit atas nama seorang warga, namun pembayarannya justru dilunasi oleh pihak lain secara bergantian.

Fakta tersebut dibeberkan oleh M Fadil, Credit Marketing Official PT Clipan Finance Indonesia, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap jabatan, Kamis (15/10/2026). Sidang ini mendudukkan Sekda Kuansing nonaktif, Zulkarnain, bersama Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Fadil membenarkan rentetan bukti transaksi pelunasan kendaraan yang mengalir dari rekening di luar nama debitur Herawati. Kendaraan senilai Rp756 juta dengan angsuran per bulan mencapai Rp19.516.000 itu kini telah berstatus lunas.

"Kalau untuk pembayaran lain, beda divisi," terangnya merespons pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejanggalan transfer pelunasan. Ia menegaskan bahwa tugasnya di perusahaan murni sebatas melakukan survei dan memproses pengajuan kredit awal, bukan mengawasi lalu lintas pembayaran bulanan.

Fadil mengurai jejak pembiayaan ini bermula pada Desember 2022. Seorang tenaga penjual bernama Ilham memintanya membuat simulasi kredit Pajero untuk tenor dua hingga lima tahun. Berbekal dokumen administrasi, Fadil kemudian turun langsung pada 21 Desember 2022 untuk menyurvei kediaman Herawati dan Dasman di Kecamatan Inuman, Kuansing. Hasil verifikasi lapangan, mulai dari surat lahan hingga bon penjualan sawit, dinilai memenuhi syarat persetujuan kredit.

Saat JPU menegaskan kelayakan debitur dalam menerima fasilitas pembiayaan tersebut, Fadil memberikan jawaban singkat. "Layak," sahutnya.

Namun, keanehan mulai bermunculan setelah persetujuan kredit keluar pada 29 Desember 2022. Jaksa membacakan rincian data transaksi yang menunjukkan angsuran kedua hingga kesembilan dibayar melalui rekening Bank Mandiri milik terdakwa Ardiles. Tak hanya itu, tercatat pula aliran dana dari terdakwa Zulkarnain sebesar Rp34.831.748 dan Rp50 juta pada 29 Desember 2025 yang masuk ke rekening perusahaan pembiayaan.

Jejak dana pihak ketiga tidak berhenti di situ. Angsuran ke-27 dilunasi menggunakan rekening BRI Syariah milik Deswan Anthony dengan nilai nominal Rp10 juta dan Rp9.516.000 pada 13 Maret 2025. Selama masa tenor berjalan, Fadil mengaku tidak pernah sekalipun melihat debitur asli, yakni Herawati maupun suaminya, melakukan pembayaran langsung. Puncaknya, pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) justru dilakukan oleh Frenki Suhartinata berbekal selembar surat kuasa pada 29 September 2025.

Rangkaian skema pembelian mobil ini menjadi benang merah dalam dakwaan JPU KPK. Zulkarnain didakwa memberikan dua unit mobil mewah kepada Suhardiman sebagai pelicin jalan meraih posisi strategis di Pemkab Kuansing. Selain Pajero senilai Rp700 juta untuk mengincar kursi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2022, terdapat pula dugaan penyerahan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 senilai Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Total suap berupa aset bernilai miliaran rupiah ini diduga mengalir dengan campur tangan Ardiles. Pihak swasta tersebut disebut-sebut memiliki motif khusus agar perusahaannya mudah memenangkan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing di kemudian hari. (wpb)