
PEKANBARU – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).
Vonis tersebut lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Syahril, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama juga memvonis terdakwa lain, Rambun Pamenan, yang merupakan mantan Bendahara PMI Riau.
Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Syahril Abu Bakar putus 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 2 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero.
Sementara Rambun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, sambungnya.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Syahril dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dan uang pengganti sebesar kerugian negara Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara. Rambun dituntut 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa korupsi terjadi pada 2019 hingga 2022, ketika PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi.
Namun dana itu justru disalahgunakan. Modusnya antara lain membuat nota fiktif, menaikkan harga barang (mark-up), dan menyusun kegiatan fiktif. Bahkan, ada pemotongan dana yang seharusnya diterima pengurus dan staf PMI Riau yang tidak bekerja.
Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002 akibat ulah para terdakwa. ***