JAKARTA – Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, agar gubernur dan kepala daerah lainnya bisa ditunjuk langsung oleh presiden, masih menjadi bahan kajian serius di kalangan partai politik.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari berbagai pandangan dan masukan. "Kami ingin mendengar pandangan para pakar, akademisi, tokoh nasional, serta masukan dari internal partai, baik pengurus, bakal caleg, kader, maupun simpatisan PKS," ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Usulan tersebut disampaikan Cak Imin dalam Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center, Rabu (23/7/2025). Ia menyebut sistem pemilihan kepala daerah saat ini memperlambat konsolidasi pembangunan dan menawarkan opsi agar kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD.

"Kami bertekad untuk efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa proses demokrasi yang berliku-liku," ungkap Cak Imin.

Menanggapi itu, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron atau Kang Hero, menyatakan partainya masih mendiskusikan isu tersebut secara internal. Ia menegaskan keputusan terbaik harus mengacu pada aspirasi rakyat.

"Kami akan mengikuti pembahasan resmi UU Pilkada agar sikap politik Demokrat jelas. Pada prinsipnya, aspirasi masyarakat tetap menjadi acuan utama," katanya.

Kang Hero menilai penunjukan langsung kepala daerah memang bisa mengurangi politik uang, tetapi juga harus dilihat dari sisi demokrasi konstitusional.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa usulan Cak Imin berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Ia menyarankan jalan tengah agar presiden dapat mengusulkan nama calon gubernur ke DPRD, lalu disahkan lewat pemilihan paripurna.

"Itu sesuai Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis," ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Menurut Rifqinizamy, skema ini tetap mempertahankan unsur demokratis karena DPRD provinsi merupakan representasi rakyat. Ide dan usulan terkait sistem pemilu tersebut akan dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan revisi UU Pemilu.

"Kami sedang melakukan pengayaan terhadap materi undang-undang pemilu sebagai bentuk evaluasi menyeluruh," tutupnya. ***