
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD setempat resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026. Alokasi anggaran yang ditetapkan mencapai Rp8,378 triliun, dengan fokus penggunaan untuk menuntaskan tunggakan kewajiban daerah serta biaya penanggulangan bencana.
Nota kesepakatan rancangan anggaran tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama jajaran Pimpinan DPRD Riau yang terdiri dari Kaderismanto, Parisman Ihwan, dan Ahmad Tarmizi.
Penambahan porsi anggaran pada perubahan tahun ini utamanya didorong oleh adanya transfer dari pemerintah pusat. Riau menerima kucuran dana kedaruratan senilai Rp30 miliar yang diamanatkan khusus untuk operasional penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Selain dana darurat dari pusat, ketersediaan dana dalam postur APBD Perubahan Riau juga ditopang oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Tercatat, sisa anggaran yang masuk ke pembukuan saat ini mencapai Rp249 miliar.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto menjelaskan bahwa memang terdapat sedikit penambahan dalam postur anggaran perubahan kali ini, namun nilainya tidak terlalu besar. Ia memastikan arah kebijakan penggunaan dana akan diprioritaskan untuk melunasi kewajiban Pemprov Riau yang sempat tertunda.
"Masih fokus untuk pembayaran tunda bayar yang sebelumnya. Untuk pembangunan fisik memang belum bisa kita anggarkan," urainya.
Pasca kesepakatan KUA-PPAS ini, tahapan pembahasan selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dibedah secara lebih rinci. Pihak legislatif mengejar target agar seluruh tahapan pengesahan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sebelum 30 September 2026.
Setelah pengesahan anggaran perubahan tersebut rampung, dewan akan langsung melanjutkan agenda kerja menuju pembahasan awal untuk rancangan APBD Riau tahun 2027. ***