
JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Penetapan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Padang–Sicincin, yang ditetapkan 16 Juli 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa sebelum tarif diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialisasi masif melalui berbagai kanal komunikasi.
"Kami telah mengedukasi masyarakat melalui media konvensional, media sosial, spanduk, baliho, hingga siaran radio lokal. Tujuannya agar masyarakat memahami informasi ini secara menyeluruh," kata Adjib.
Hutama Karya juga telah bertemu langsung dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman untuk menyampaikan kebijakan ini serta menyerap aspirasi melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Diskusi terbuka seperti FGD sangat penting agar implementasi tarif berjalan dengan pemahaman dan dukungan masyarakat," tambahnya.
Beberapa tokoh yang hadir dalam FGD di antaranya Arya M. Sinulingga dari Kementerian BUMN, Lisrina Munthe dari Kementerian PUPR, Tulus Abadi, Sony Sulaksono, John Kennedy Azis, Arry Yuswandi, serta akademisi dan pengamat kebijakan.
Sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Hutama Karya telah menyalurkan 50 paket sembako kepada warga sekitar melalui Wali Nagari Kapalo Hilalang pada 23 Juli lalu, serta 235 paket perlengkapan sekolah dan literasi di SDN 04 dan SDN 10 Batang Anai.
"Kami berharap jalan tol ini tidak hanya meningkatkan konektivitas, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di sekitarnya," ujar Adjib.
Berikut besaran tarif Tol Padang–Sicincin:
Asal - Tujuan:
Padang - Kapalo Hilalang
* Golongan I: Rp50.500
* Golongan II & III: Rp75.500
* Golongan IV & V: Rp100.500
Kapalo Hilalang - Padang
* Golongan I: Rp50.500
* Golongan II & III: Rp75.500
* Golongan IV & V: Rp100.500
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan memantau informasi melalui media sosial @hutamakaryatollroad dan berkendara sesuai aturan. Keluhan atau laporan tindak kejahatan dapat disampaikan ke Call Center Tol Padang–Sicincin di +62 822-1000-3770. ***