PEKANBARU - Kekhawatiran akan maraknya penertiban tambang ilegal oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian serius bagi wakil rakyat. Anggota DPRD Provinsi Riau, Jons Ade Nopendra mendorong masyarakat penambang, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi, untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) agar aktivitas mencari nafkah mereka mendapat payung hukum yang sah.

Legalitas ini dinilai sangat krusial demi menjamin ketenangan masyarakat. Dengan mengantongi dokumen resmi, para penambang tidak perlu lagi merasa waswas atau bermain kucing-kucingan dengan petugas kepolisian di lapangan, sekaligus meminimalisir potensi konflik horisontal maupun vertikal.

"Sepengetahuan saya belum ada masyarakat yang mendapatkan izin tersebut. Saya minta agar pengurusan izin ini disegerakan," ujar Jons, Sabtu (25/9/2025).

Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu tersebut menekankan bahwa selain memberikan kepastian hukum, perizinan ini juga menjadi instrumen pemerintah untuk menekan potensi kerusakan ekosistem akibat praktik eksploitasi yang serampangan. Ia pun mendesak instansi terkait agar lebih proaktif turun ke lapangan memberikan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada masyarakat.

"Kasihan masyarakat. Jadi saya harap disegerakan saja pengurusan izinnya," tuturnya, mengingat aparat kepolisian masih terus menggencarkan operasi penertiban aktivitas tambang tanpa izin di berbagai daerah.

Sebagai informasi, pemerintah sejatinya telah mengakomodasi aktivitas tambang skala kecil melalui aturan batasan luasan lahan. Pemohon perizinan yang berstatus perseorangan diizinkan mengelola lahan maksimal seluas 5 hektare. Sementara itu, pemohon berbadan hukum seperti koperasi mendapatkan kuota pengelolaan yang lebih luas, yakni maksimal 10 hektare.

Kebijakan tata kelola ini berpijak pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Riau. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan 25 titik WPR yang seluruhnya difokuskan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebaran lokasi tambang legal ini mencakup berbagai kecamatan. Di Kecamatan Pangean, terdapat dua titik yang berlokasi di Desa Pangean dengan luasan masing-masing 99,92 hektare dan 99,97 hektare. Selanjutnya, satu lokasi seluas 47,13 hektare disiapkan di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Konsentrasi titik lainnya berada di Kecamatan Kuantan Tengah sebanyak 10 lokasi, yang terbagi atas enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.

Wilayah dengan jumlah alokasi WPR terbanyak adalah Kecamatan Kuantan Mudik, dimana pemerintah menetapkan sembilan titik yang tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Sisa lokasi tambang rakyat lainnya dialokasikan di Desa Gunung Keiangan pada wilayah Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk di Kecamatan Inuman. ***