
JAKARTA – Tren transisi menuju kendaraan listrik kian masif belakangan ini. Namun, pengembangan industri otomotif ramah lingkungan dinilai tidak cukup bila hanya sebatas memproduksi dan menjual unit kendaraan. Pengelolaan baterai yang telah habis masa pakainya harus disiapkan sejak dini agar tidak menjadi persoalan lingkungan baru di masa depan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (21/9/2026). Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA menekankan perlunya membangun rantai ekosistem yang utuh dari hulu hingga ke hilir.
Fokus utama yang disoroti adalah transparansi kondisi kesehatan baterai atau State of Health (SoH) di pasar kendaraan listrik bekas. Ketiadaan indikator ini kerap menyulitkan konsumen saat membeli unit bekas, yang pada gilirannya turut memengaruhi kelayakan kredit atau pembiayaan dari perbankan.
"Konsumen kendaraan listrik bekas harus mendapatkan informasi yang jelas tentang kesehatan baterainya. Transparansi SoH penting untuk membangun kepercayaan pasar dan menjaga nilai jual kembali kendaraan," terang Hendry.
Selain mengurai tantangan di pasar kendaraan bekas, rapat tersebut turut membahas pengelolaan end-of-life battery. Hendry meminta agar sistem daur ulang baterai diintegrasikan ke dalam kerangka ekonomi sirkular sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Jangan sampai kendaraan listrik berkembang pesat, tetapi baterai bekasnya justru menjadi persoalan baru. Solusinya harus kita siapkan sejak sekarang," urainya di hadapan perwakilan asosiasi otomotif.
Pertemuan yang menghadirkan perkumpulan seperti PERIKLINDO, AISMOLI, dan AEML ini juga membedah pengalaman sejumlah negara sebagai bahan rujukan pengembangan industri lokal. Hendry menilai Tiongkok bisa menjadi contoh penerapan standardisasi pengujian keamanan baterai yang ketat, sekaligus kemampuannya memberi dukungan bahan baku bagi Industri Kecil Menengah (IKM).
"Kita membutuhkan standar baterai yang jelas agar industri berkembang dengan kepastian dan konsumen mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Lebih lanjut, skema kebijakan dari Thailand dan India dinilai relevan untuk diadaptasi di Tanah Air. Thailand melalui skema EV3.5 telah mewajibkan pabrikan penerima insentif untuk menggandeng pemasok lokal. Sementara itu, India sukses menerapkan aturan penggunaan baterai lintas merek (interoperability) beserta mandat wajib daur ulangnya.
Keterhubungan seluruh pihak, mulai dari asosiasi mobil penumpang, kendaraan roda dua, hingga penyedia infrastruktur pengisian daya, diyakini mampu menggenjot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah kolaboratif ini diharapkan bisa mengubah posisi Indonesia dari sekadar pasar menjadi produsen utama ekosistem mobilitas hijau.
"Jadi jangan hanya berpikir bagaimana menjual kendaraan listrik. Kita harus berpikir bagaimana Indonesia menguasai ekosistemnya," pungkas Hendry. ***