PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menjamin penyaluran bantuan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak akan melenceng dari sasaran. Setiap alokasi anggaran bencana dipastikan dikelola secara transparan, agar masyarakat yang terdampak kabut asap mendapatkan penanganan maksimal tanpa celah kebocoran dana sedikit pun.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, masukan dari wakil rakyat menjadi pengingat penting bagi eksekutif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang berpihak pada keselamatan warga.

"Berbagai pandangan fraksi mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat," terangnya saat merespons sorotan dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2026.

Menjawab detail mekanisme penyaluran bantuan Karhutla, Syahrial membeberkan bahwa arus kas daerah berpedoman teguh pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ. Dana tersebut dirancang untuk dieksekusi secara proporsional menyesuaikan tingkat kebutuhan mendesak di lapangan.

Anggaran darurat ini dipecah ke dalam empat pilar penanganan. Keempat pilar tersebut mencakup pembiayaan operasi pemadaman titik api, pengadaan perlengkapan sarana prasarana petugas, pemulihan kesehatan warga dari paparan asap, serta jaring pengaman dampak lanjutan Karhutla.

Guna memastikan pengawasan berjalan efektif, pendistribusian dana tidak ditumpuk pada satu instansi. Anggaran disebar ke sejumlah perangkat daerah yang berada di garis depan, mulai dari BPBD dan Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga Biro Umum.

"Pemerintah Provinsi Riau sepakat bahwa setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluarkan secara transparan dan akuntabel," urainya.

Selain mengupas tuntas isu Karhutla, sidang paripurna tersebut juga menyepakati langkah tegas terhadap program-program pemerintah yang berjalan lamban atau minim manfaat nyata. Merespons usulan Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial memastikan program yang mandek akan dibongkar ulang dan dialihkan fungsinya.

"Kami sependapat untuk melakukan evaluasi, refocusing dan realokasi anggaran pada program yang realisasinya rendah, tidak selesai tepat waktu, atau tidak lagi relevan dengan kondisi tahun berjalan," tandasnya. ***