
PEKANBARU - Tekanan keuangan yang mendera struktur kas daerah memaksa Pemerintah Provinsi Riau untuk memutar otak dan mengencangkan ikat pinggang. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah merumuskan strategi pengetatan laju belanja tanpa harus menelantarkan kualitas pelayanan bagi masyarakat luas.
Langkah penyelamatan ruang fiskal tersebut dipaparkan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026). Di hadapan para anggota legislatif, ia menguraikan sejumlah pergeseran pos pendapatan dan pembiayaan agar roda pembangunan tetap berjalan di tengah defisit anggaran.
Diketahui, postur keuangan daerah saat ini tengah dihadapkan pada situasi pasak lebih besar daripada tiang. Tingginya kebutuhan belanja yang tak sebanding dengan laju pendapatan membuat efisiensi menjadi pilihan pahit yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah daerah.
"Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah," paparnya menerangkan alasan rasionalisasi anggaran tersebut.
Kendati pemangkasan dana operasional membayangi sejumlah instansi, Hariyanto memberikan jaminan bahwa pemenuhan hak-hak dasar warga tidak akan tersentuh kebijakan efisiensi. Pengendalian arus kas ini telah dirancang secara saksama agar pelayanan publik tetap prima.
"Pengendalian belanja tersebut tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian target kinerja perangkat daerah," tegasnya memastikan.
Merespons draf yang disodorkan pihak eksekutif, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan menyatakan bahwa penyerahan nota pengantar ini akan segera ditindaklanjuti dengan serangkaian pembahasan alot. Ia menuntut Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau untuk berhitung secara cermat dan terukur.
Menurutnya, setiap rupiah yang dipangkas atau dipertahankan harus memiliki dasar pijakan yang kuat demi menopang hajat hidup orang banyak. "Kita dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat pada waktunya," pungkasnya. ***