
PEKANBARU – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau bersama DPRD Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Dana Bergulir di LPPM Unri, Senin, 26 Oktober 2026.
FGD tersebut membahas landasan penyusunan regulasi, persoalan pengelolaan dana bergulir, serta mekanisme pembiayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Riau.
Dalam paparan naskah akademik, Prof. Dr. Dra. Kamaliah, M.M., A.K., CA, menguraikan kondisi ekonomi daerah dan persoalan akses permodalan yang dihadapi pelaku usaha. Berdasarkan publikasi Profil Industri Mikro dan Kecil Provinsi Riau 2024, sebanyak 28.038 dari 54.426 usaha atau 51,52 persen mengalami kesulitan permodalan.
Paparan tersebut menyoroti sejumlah kebutuhan pengaturan, mulai dari penetapan penerima yang tepat sasaran, analisis kelayakan usaha, integrasi pencatatan dan pelaporan, hingga pengawasan serta penyelesaian tunggakan. Pengelolaan dana juga perlu memperhatikan keberlanjutan agar pembiayaan dapat terus dimanfaatkan masyarakat.
Draf Ranperda yang dibahas terdiri atas 13 bab dan 26 pasal. Materinya mencakup sumber dan pemanfaatan dana bergulir, kelembagaan pengelola, persyaratan pemberian pinjaman, analisis kelayakan, pencairan pinjaman, monitoring dan evaluasi, pengendalian, serta sanksi.
Ketua LPPM Unri, Prof. Dr. Mubarak, M.Si., mengatakan penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda merupakan langkah strategis untuk merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ia berharap forum tersebut menghasilkan masukan konkret untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola dana bergulir.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau, Hj. Eva Yuliana, S.E. mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen hukum tanpa pelaksanaan nyata.
“Jangan kita hanya membuat suatu perda saja, tapi tidak dilaksanakan,” kata Eva.
Sementara itu, Dr. Gatot Wijayanto, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa tim penyusun berupaya menyelaraskan masukan peserta dengan peluang dan mekanisme pembiayaan yang dipaparkan narasumber. Ia menyebut Pegadaian sebagai salah satu rujukan untuk mempelajari pola, mekanisme, dan strategi pengelolaan pembiayaan.
“Harapan dari pihak DPRD Komisi mendapatkan suatu kebijakan yang betul-betul bijak sehingga nanti ini bisa dapat memberikan manfaat berbagai segmen,” ujar Gatot dalam diskusi.
Dari aspek hukum, Dr. Gusliana HB, S.H., M.Hum., membahas landasan dan batas kewenangan dalam penyusunan Ranperda. Materi yang dipaparkan menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewajiban pengembalian dana, pemutihan piutang, ataupun pengesampingan hak tagih pemerintah daerah.
FGD tersebut juga turut dihadiri anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda diantaranya Dr. Syaifullah Yophi Ardiyanto, S.H., M.H, Dr. Evi Deliana HZ S.H LL.M, Dr. Dedi Kusuma Habibie, S.IP., MPA, serta Zulwisman, S.H., M.H, kemudian juga dihadiri anggota Komisi III DPRD Riau H. Abdullah, S.Pd, perwakilan kelompok UMKM, instansi pemerintah, dan unsur akademisi. Masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. ***