PEKANBARU - Tumpukan peraturan daerah yang selama ini sekadar menjadi dokumen administratif tanpa pelaksanaan optimal, kini menjadi sorotan utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Guna memastikan seluruh produk hukum daerah benar-benar memberikan manfaat nyata dan kemudahan layanan bagi masyarakat, pemerintah setempat mulai melakukan penyisiran serta evaluasi besar-besaran terhadap seluruh regulasi yang ada.

Langkah penertiban aturan ini dibahas secara mendalam dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Bertempat di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2026), ia didampingi oleh Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi serta Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono.

Gerakan evaluasi ini bermula dari instruksi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pimpinan daerah tersebut menaruh perhatian khusus pada efektivitas penerapan hukum di lapangan, bukan sekadar berlomba-lomba memproduksi aturan baru yang pada akhirnya sulit dieksekusi.

"Sesuai arahan pimpinan, kita harus meninjau ulang sejauh mana efektivitas peraturan daerah ini berjalan. Beliau menekankan agar kita tidak sekadar membuat aturan, tetapi juga harus memastikan aturan itu benar-benar relevan dan efektif di lapangan," tegas Syahrial.

Untuk mewujudkan tertib administrasi tersebut, Pemprov Riau kini membedah satu per satu aturan yang selama ini mengikat. Regulasi yang implementasinya sudah berjalan dengan baik akan terus dipertahankan. Sebaliknya, aturan yang dinilai sudah usang dan berbenturan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat akan segera direvisi atau bahkan dicabut sepenuhnya.

Syahrial lantas menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemangku kebijakan untuk bergerak cepat melakukan inventarisasi. Setiap instansi diwajibkan mengkaji ulang kelayakan peraturan di ruang lingkup kerjanya masing-masing agar sejalan dengan kondisi riil kebutuhan daerah saat ini.

"Jika peraturan gubernur sebagai petunjuk teknisnya belum ada, segera usulkan. Namun, apabila petunjuknya sudah ada tetapi ternyata sulit diterapkan, maka harus segera direvisi," urainya.

Sejalan dengan upaya pembenahan regulasi tersebut, Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono mengungkapkan bahwa selama ini memang masih banyak aturan daerah yang belum tereksekusi dengan maksimal oleh berbagai instansi. Menindaklanjuti arahan pimpinan, pihaknya selaku garda terdepan penegak aturan daerah akan mengintensifkan pemantauan dan evaluasi langsung ke lapangan.

"Sebagai aparat penegak hukum daerah, pimpinan meminta kami untuk memantau sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan. Banyak aturan di OPD yang sebenarnya masih bisa lebih dioptimalkan penerapannya," terang Sri Sadono.

Lebih lanjut, ia mengingatkan betapa vitalnya setiap instansi memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai fondasi operasional. Tanpa adanya aturan turunan tersebut, sebuah peraturan daerah ibarat kendaraan tanpa mesin, tidak akan pernah bisa dijalankan di masyarakat.

"Aturan induk itu wajib memiliki turunan operasional. Kalau tidak ada petunjuk teknisnya, tentu aturan tersebut tidak akan pernah bisa direalisasikan," pungkasnya. ***