
PEKANBARU - Praktik tambang tanpa izin kerap meninggalkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas di Provinsi Riau. Menjawab persoalan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau kini menyediakan ruang khusus bagi warga untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan langsung aktivitas tambang liar melalui perangkat gawai mereka.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang menjelaskan, kanal pengaduan daring ini difokuskan untuk menjaring informasi mengenai dugaan pelanggaran pertambangan, khususnya komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa mengantongi izin resmi.
Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat langsung mengisi formulir pelaporan melalui tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfQNUCWjiMNm5uBVDdiEY6C8R5rxhQOlwamBuGYJQIjFWvvIQ/viewform. Melalui wadah digital ini, kerahasiaan dan kecepatan aliran informasi dapat lebih terjamin.
Dalam formulir pengaduan tersebut, pelapor diwajibkan merinci lokasi kejadian secara spesifik, mulai dari cakupan kabupaten atau kota hingga nama desa dan kecamatan. Agar tim di lapangan bisa merespons dengan akurat, masyarakat juga diminta menyematkan titik koordinat lokasi serta membagikan tautan Google Maps.
Tak hanya berpatokan pada lokasi, detail kegiatan di lapangan menjadi variabel penting. Ismon menyebutkan, pelapor bisa menambahkan informasi mengenai identitas terduga pelaku atau nama perusahaan, jenis bahan tambang yang digali, taksiran jumlah alat berat yang dikerahkan, hingga seberapa lama aktivitas pengerukan tersebut sudah berlangsung.
Sebagai penguat argumentasi, bukti visual menjadi instrumen kunci dalam proses verifikasi awal. Masyarakat sangat dianjurkan untuk melampirkan foto maupun rekaman video yang telah dilengkapi dengan fitur pelacak koordinat GPS.
"Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya pada Senin (28/9/2026).
Di samping mengisi formulir spesifik dari Dinas ESDM Riau, Ismon menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki akses ke jalur aduan nasional. Dugaan pelanggaran bisa disalurkan langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM melalui Contact Center 136, portal layanan LAPOR!, maupun melalui surat elektronik resmi milik institusi tersebut.
Seluruh aduan yang masuk dan memenuhi kriteria kelayakan akan segera diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Pembagian tugas ini dirancang agar penindakan di titik lokasi bisa dieksekusi secara cepat sesuai dengan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Pemerintah berharap kemudahan akses pelaporan ini mampu mempersempit ruang gerak para pelaku perusak alam. Ismon mengingatkan bahwa akurasi data yang dikirimkan warga sangat menentukan ketajaman langkah aparat penegak hukum.
"Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan," tegasnya. ***