
PEKANBARU – Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sepanjang tahun 2025 kini berada di meja legislatif untuk dievaluasi. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 resmi diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran, Senin (9/3/2026).
Penyampaian dokumen krusial tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, melalui forum rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Riau. Momen ini menjadi langkah penting bagi legislatif untuk membedah sejauh mana realisasi program yang telah dijalankan oleh eksekutif.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Riau atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan LKPJ Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 pada majelis yang terhormat ini," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Pelaporan kinerja ini bukanlah sekadar rutinitas birokrasi, melainkan amanat konstitusi yang merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Penyampaian LKPJ ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019," urainya.
Secara substansi, LKPJ memuat potret utuh penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan tersebut merangkum pergerakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga hasil kinerja dari berbagai tugas pembantuan yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.
"Di dalamnya terdapat dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, data umum daerah, perubahan penjabaran APBD, serta capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," tambahnya.
Penyusunan dokumen pertanggungjawaban ini dilakukan secara terukur dengan berpatokan pada garis besar perencanaan daerah yang telah disepakati sebelumnya.
"LKPJ ini disusun dengan mengacu pada sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah, di antaranya RPJPD Provinsi Riau Tahun 2025–2045, RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029, RPD Provinsi Riau Tahun 2025–2026, serta RKPD Tahun 2025," jelasnya.
Penyerahan dokumen ini diharapkan membuka ruang diskusi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan wakil rakyat guna mengevaluasi kebijakan di masa mendatang.
"Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah di Provinsi Riau," pungkasnya. ***