PEKANBARU – Pengemudi truk angkutan barang harus mengatur ulang jadwal perjalanan mereka selama masa mudik Lebaran 2026. PT Hutama Karya (Persero) resmi membatasi operasional kendaraan berat yang melintasi sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk Tol Pekanbaru-Dumai, demi mencegah kemacetan parah di jalur perlintasan utama masyarakat.

Larangan melintas ini berlaku efektif secara terus-menerus mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di jalan bebas hambatan, tetapi juga menyasar jalur arteri sesuai keputusan bersama kementerian terkait dan Polri.

"Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan.

Aturan pembatasan ini secara spesifik menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Distribusi logistik menggunakan kendaraan dua sumbu masih diizinkan beroperasi, kecuali jika membawa muatan tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

"Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik," ujar Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, Senin (9/3/2026).

Meski aturan diberlakukan ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Truk bermuatan bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok diizinkan melintas dengan syarat kelengkapan administrasi.

"Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang," jelasnya.

Guna memastikan kelancaran informasi ini di lapangan, pihak pengelola tol menggencarkan sosialisasi melalui berbagai platform. Pengemudi akan mendapat imbauan dan pengingat aturan pembatasan lewat media sosial, radio, dan pemasangan spanduk di setiap akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai.

"Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026," pungkasnya. ***