
PEKANBARU - Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau membuka tabir modus pemerasan berkedok loyalitas. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid didakwa secara sengaja memaksa bawahannya untuk menyetor sejumlah uang dengan dalih kepatuhan penuh terhadap pimpinan.
Kasus ini disidangkan secara terbuka di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Perkara tersebut turut menyeret mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam ke kursi pesakitan.
Penyidik mengendus adanya praktik kotor pasca Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kesempatan ini rupanya digunakan untuk menekan para kepala UPT Jalan dan Jembatan agar menyetorkan dana khusus.
Arahan ini bermula dari sebuah rapat penting di rumah dinas gubernur, 7 April 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, muncul seruan kepatuhan mutlak lewat pernyataan matahari hanya satu yang dibarengi dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan bagi mereka yang membangkang.
Awal mula permintaan setoran dipatok pada angka 2,5 persen dari nilai anggaran setiap UPT. Angka tersebut ternyata tidak bertahan lama karena tak berselang lama target dinaikkan secara paksa menjadi 5 persen, atau setara dengan Rp7 miliar.
Para pejabat yang merasa posisinya terancam tidak memiliki banyak pilihan selain menuruti permintaan tidak wajar tersebut. Aliran uang setoran ini diserahkan secara bertahap lewat skema berlapis.
Tahap pertama, uang terkumpul sebesar Rp1,8 miliar. Pengumpulan berlanjut pada tahap kedua senilai Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan melalui praktik ancaman ini menembus angka Rp3,55 miliar.
Dokumen dakwaan yang dibacakan penuntut umum membeberkan aliran dana gelap tersebut sebagian besar bermuara kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Uang hasil pemerasan bawahan ini rupanya dipakai untuk membiayai berbagai kepentingan di luar kedinasan serta kebutuhan pribadi sang gubernur. ***