PEKANBARU – Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang.

Risnandar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, serta menerima gratifikasi.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Jonsom Parancis dan Adrian HB Hutagalung. "Mengadili, menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan komulatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujar Delta.

Selain penjara, Risnandar dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,818 miliar. Dari jumlah itu, penyidik telah menyita Rp3,6 miliar dari Risnandar dan istrinya. "Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Delta.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah Risnandar tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, dan belum pernah dihukum sebelumnya. "Hukuman ini bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan untuk menjadikan terdakwa pribadi yang lebih baik di masa depan," tambah Delta.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Risnandar menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Velmer Simanjuntak. "Kami juga pikir-pikir selama 7 hari Yang Mulia," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Risnandar dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,818 miliar atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Risnandar melakukan korupsi bersama mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila. Mereka memotong anggaran rutin Pemerintah Kota Pekanbaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp8,959 miliar.

Dari jumlah tersebut, Risnandar menerima Rp2,912 miliar, Indra Pomi Rp2,410 miliar, Novin Karmila Rp2,036 miliar, serta ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, menerima Rp1,6 miliar. "Uang itu dibayarkan seolah-olah merupakan utang, padahal bukan," jelas JPU.

Selain korupsi, Risnandar juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru pada medio Mei hingga November 2024. Nilainya mencapai Rp906 juta, berupa uang tunai dan barang mewah. Antara lain, Rp70 juta serta tas merek Bally dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zulhelmi Arifin, serta Rp80 juta dan dua kemeja dari Kepala Badan Pendapatan Daerah, Alek Kurniawan.

Risnandar juga menerima Rp350 juta dari Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, serta Rp40 juta dari Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso. Gratifikasi tersebut disebut JPU berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai Pj Walikota Pekanbaru. ***