PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Kampar mengungkap kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2021–2023. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan lima terdakwa dari pihak Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang.

Lima terdakwa tersebut adalah Andika Habli (Pimpinan 2021–2025), Unsiska Bahrul (Penyelia Pemasaran 2021–2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021–2023), Saspianto Akmal (Analis Kredit 2020–sekarang), dan Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021–2024). Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Zhafira Syarafina, pada Jumat (14/11/2025).

Dakwaan mengungkap adanya kerja sama antara para terdakwa dengan Irwan Saputra, nasabah prioritas BNI KCP Bangkinang yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024–2029.

"Menyalurkan KUR pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan bekerja sama dengan Irwan Saputra selaku nasabah prioritas," demikian petikan dakwaan di situs Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/11/2025).

Menurut dakwaan, Irwan bertugas mengumpulkan calon debitur yang tidak memenuhi syarat KUR. Penyaluran kredit dilakukan tanpa validasi lapangan, baik terhadap calon debitur maupun kebun yang diajukan sebagai objek pendukung pinjaman. Dokumen pendukung berupa pemasok dan pelanggan UMK hanya dibuat sebagai formalitas.

Dalam proses pencairan hingga penyetoran angsuran, banyak transaksi berlangsung tanpa kehadiran debitur. Tidak ada pemantauan terhadap penggunaan dana sehingga aliran dana yang digunakan Irwan dan timnya tidak dapat teridentifikasi.

Modus tersebut berawal pada 2019 ketika Irwan berkenalan dengan terdakwa Unsiska Bahrul di BNI KCP Bangkinang melalui perantara terdakwa Adim. Sejak itu, pertemuan berlanjut hingga muncul penawaran calon debitur KUR di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

Selama 2021–2023, Unsiska, Fendra, Adim, dan Saspianto mengusulkan 692 nama calon debitur. Usulan tersebut disetujui Andika dengan total penyaluran mencapai Rp69,2 miliar. Secara keseluruhan, bank menyalurkan KUR kepada 985 debitur dengan nilai total Rp124.585.000.000, dengan plafon Rp50 juta hingga Rp500 juta per debitur.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp72.828.004.697. Kerugian itu berasal dari penyaluran kepada 692 debitur yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***