PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Rabu (1/4/2026). Perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 miliar ini menyeret lima orang terdakwa ke meja hijau.
Kelima terdakwa tersebut memiliki peran berbeda dalam memuluskan pencairan dana di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang. Mereka adalah Asisten Manajer Pemasaran Mikro BRI Cabang Perawang tahun 2022, Edi Mulyadi, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB), Waris, Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Wagiran, Pengawas Kelompok Tani MSKB, Sanito, dan Ketua KUD BM, Dwi Ristiono.
Dugaan rasuah ini bermula pada 2022 saat pengurus kelompok tani mengajukan kredit untuk pembelian lahan kelapa sawit. Mereka merekrut 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan sebagai pemohon kredit bermasalah tersebut.
"Para calon nasabah dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Surya Perdana Hendriatmi, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis.
Berkas pengajuan kredit dipaksakan meski data calon nasabah tidak dapat diverifikasi dan tidak memenuhi syarat dasar perbankan. Banyak pemohon tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berdomisili di luar wilayah layanan bank.
Para terdakwa disinyalir kuat memanipulasi data serta menekan pihak internal bank yang sebelumnya sempat menolak permohonan.
"Agunan dan dokumen pendukung disiapkan oleh pengurus kelompok tani meskipun tidak sah," paparnya.
Meski tidak layak, aliran dana kredit akhirnya disetujui dengan plafon Rp125 juta per nasabah. Total pencairan kredit tersebut mencapai Rp14.625.000.000.
Setelah dilakukan pemotongan untuk biaya provisi, administrasi, asuransi, Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dan biaya lain oleh pihak BRI, dana segar senilai Rp13.867.912.445 mengalir lancar ke rekening penampung.
Skandal manipulasi ini meninggalkan dampak sosial yang buruk bagi masyarakat kecil. Akibat kredit yang berujung macet, tercatat 87 nasabah kini harus menanggung beban karena masuk dalam daftar hitam perbankan.
"Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menanggapi dakwaan yang dibacakan, Ketua Kelompok Tani MSKB, Waris, dan Pengawas Kelompok Tani MSKB, Sanito, langsung mengajukan perlawanan hukum. Sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut. ***


