
PEKANBARU – Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak Sri Indrapura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak.
Kedua belas terdakwa yang diadili masing-masing adalah Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat oleh aparat gabungan TNI, Brimobda Polda Riau, dan Polresta Pekanbaru.
Dalam dakwaannya, JPU Anrio Putra menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda dalam kerusuhan yang pecah di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Para terdakwa ada yang melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan fasilitas perusahaan secara bersama-sama," ungkap Anrio dalam sidang.
Akibat kerusuhan tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar. Enam unit mobil lainnya mengalami kerusakan berat, satu alat berat, papan nama perusahaan, sebuah klinik, serta sejumlah fasilitas turut dirusak. Sejumlah barang, termasuk mesin air, juga dijarah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Adapun pasal yang dikenakan berbeda untuk tiap terdakwa. Hemat Tarigan dan Danang Widodo dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP.
Maruasas Hutasoit didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing dijerat Pasal 160 KUHP. Sedangkan Sulistio didakwa Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kerusuhan ini berawal dari konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. ***