PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset miliknya oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 22 Agustus 2025, dengan nomor perkara Pid.Pra/2025/PN.Pbr. Sidang pertama dijadwalkan Rabu (3/9/2025).

Aset yang disita diduga terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020–2021, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp195,9 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan praperadilan adalah hak setiap warga.
“Itu hak penggugat. Penyidik siap menghadapi gugatan tersebut,” katanya, Selasa (26/8/2025).

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan gugatan ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya menegakkan asas due process of law dan hak atas perlindungan hukum.
“Semoga praperadilan ini dikabulkan hakim, menyatakan Pak Muflihun tidak bersalah, dan memulihkan nama baik beliau,” ujarnya.

Sebelumnya, gelar perkara kasus ini digelar 17 Juni 2025 oleh Polda Riau bersama Kortas Tipikor Mabes Polri. Dua alat bukti dinyatakan cukup, dengan dugaan kerugian negara Rp195,9 miliar. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut Muflihun berpotensi ditetapkan tersangka setelah notulen gelar perkara disetujui Kakorpstas Tipikor Polri. ***