
RENGAT – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali ditunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu. Dua orang petani ditangkap karena diduga membakar lahan di dua lokasi berbeda, akhir Agustus 2025. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah meluasnya kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Penangkapan pertama dilakukan Jumat (29/8/2025). Seorang petani berinisial WD alias Wawan (52) diringkus di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Ia diduga membakar lahan miliknya seluas sekitar 9 hektare. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa korek api dan kayu bekas terbakar.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. "Awalnya, kami menerima laporan adanya kebakaran lahan. Saat dicek bersama tim, api masih menyala," ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan api bermula saat Wawan membakar plastik bekas. Api kemudian merambat ke rumput kering hingga meluas tak terkendali.
Sehari setelahnya, Sabtu (30/8/2025), petugas kembali menangkap seorang petani berinisial KY (52) di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. KY terbukti membakar lahannya seluas 1 hektare menggunakan korek api. Dari lokasi, polisi menyita korek api, kayu bekas terbakar, satu unit gergaji mesin, dan bibit kelapa sawit.
"Tersangka KY mengakui perbuatannya. Ia membakar dedaunan kering hingga api menjalar ke seluruh lahan," jelas Fahrian.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman pidana penjara menanti karena perbuatan yang merusak lingkungan.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pembakar lahan. "Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya merugikan banyak pihak. Penangkapan dua tersangka ini disebut sebagai bukti keseriusan Polres Inhu dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana kabut asap di wilayah Riau. ***