
DUMAI – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi strategis kepelabuhanan, Rabu (15/4/2026). Tindakan hukum ini berkaitan erat dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal perairan wajib pandu Kelas I Dumai tahun anggaran 2015 hingga 2025.
Tiga lokasi sasaran penyidik meliputi Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dari operasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen penting beserta barang elektronik.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan guna kepentingan penegakan hukum berikutnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.
Ia memaparkan, penyitaan barang bukti menjadi wujud komitmen ketegasan kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan jasa kepelabuhanan. Upaya ini diklaim sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia pada poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum dan pencegahan korupsi.
Perkara tersebut sebelumnya telah melewati proses panjang di tahap penyelidikan sejak Februari 2025. Tim penyelidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pandu dan tunda oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan. Rangkaian pemeriksaan telah meminta keterangan pihak KSOP, pelaksana BUP, Distrik Navigasi, hingga tiga ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian.
Pantauan di lapangan menunjukkan penjagaan ketat aparat kepolisian berseragam lengkap di area pintu masuk. Kendaraan dinas boks milik Seksi Barang Bukti tampak terparkir di teras depan Kantor Pelindo Dumai, sementara awak media hanya diperkenankan meliput dari luar pagar pembatas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Charles Aprianto, membenarkan kehadiran sekitar dua puluhan petugas dari Kejati Riau. Institusinya dalam kegiatan ini hanya bersifat mendampingi dan memberikan asistensi pengamanan.
"Untuk keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan akan disampaikan oleh penerangan hukum Kejati Riau," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Humas KSOP Dumai, Sabar. Ia mengonfirmasi kegiatan penggeledahan yang terus berlangsung hingga sore hari, namun menolak memberikan rincian materi pemeriksaan lantaran kewenangan penuh berada di pihak kejaksaan.
Menanggapi langkah hukum ini, Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting, menyatakan manajemen perusahaan plat merah tersebut bersikap kooperatif. Ia menjamin pihaknya terbuka dan memberikan akses penuh kepada aparat guna mengoptimalkan akuntabilitas penerimaan negara.
"Kami menghormati dan mendukung langkah Kejati Riau dalam proses verifikasi ini. Pelindo memastikan penerapan budaya anti korupsi melalui penguatan sistem pengawasan internal, termasuk mekanisme pelaporan melalui Whistle Blowing System," paparnya.
Meski penyidik hilir mudik melakukan penyitaan, Jonatan memastikan kelancaran operasional dan arus logistik di lingkungan Pelabuhan Dumai tidak terdampak. Pelayanan kepada mitra kerja maupun masyarakat dipastikan tetap berjalan normal dan profesional. ***