
PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak dan perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau Siak (LAMR Siak), Senin (28/7), di Balai LAMR, Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR, Pekanbaru.
Kunjungan disambut langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, bersama jajaran pengurus dan tim PBH LAMR. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, sesuai adat Melayu dalam menyambut tamu dan membahas persoalan masyarakat.
Topik utama adalah konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) dan masyarakat Tumang, Siak, yang kini masuk ranah hukum dengan penahanan sejumlah warga. Mereka meminta LAMR memfasilitasi penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Ketua PBH LAMR, Datuk Zainul Akmal, menyatakan permintaan tersebut selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Melayu. Ia mengutip pepatah adat yang menekankan musyawarah sebagai cara menyelesaikan persoalan agar adil dan memungkinkan saling memaafkan serta penggantian kerugian.
"Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh," ujarnya.
Datuk Zainul menambahkan, keadilan restoratif memberi ruang penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Hal ini didukung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan komitmen LAMR dalam mendorong penyelesaian konflik yang menjunjung nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu.
Pertemuan ini membuka dialog awal untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan pendekatan adat dan hukum positif.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Siak, PT SSL, dan warga Tumang menggelar pertemuan pada Senin (21/7/2025), yang mengungkap penguasaan lahan secara ilegal oleh cukong. Salah satu keluarga disebut menguasai 138 hektar lahan sawit, dengan pekerja bernama Sulistiyo dijadikan tersangka, meski ia disebut hanya sebagai perawat kebun.
Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, mengaku tidak mengetahui batasan kawasan hutan karena minimnya sosialisasi dari PT SSL. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Manajer PT SSL, Egyanti, yang menyebut telah melakukan sosialisasi.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan komunikasi dan siap menjadi saksi meringankan. Ia menegaskan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki warga tidak melegalkan penguasaan kawasan hutan.
"Jika saya diminta sebagai saksi meringankan tentu saya siap. Ini juga kesalahan saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak," katanya.
Afni menambahkan, ke depan pemerintah akan memperbaiki sinergi dan komunikasi, serta meminta perusahaan melapor sebelum ekspansi ke wilayah berpotensi konflik.
Terkait cukong penguasa lahan ilegal, Bupati Afni menyebut itu wewenang penegak hukum, namun memastikan perlindungan bagi masyarakat yang tertipu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyebut pihaknya memeriksa dua cukong berinisial A dan YC. Mereka mengaku memiliki kebun sawit masing-masing seluas 90 dan 150 hektar di wilayah konsesi PT SSL.
"Penyidik akan mendalami pengakuan ini untuk memastikan luas lahan yang mereka kuasai," jelas Asep. ***