
PEKANBARU – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah enam perusahaan di Dumai terkait dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai. Tindakan ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah kasus yang berlangsung dalam rentang waktu 2015 hingga 2025 tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penggeledahan yang menyasar pihak swasta ini berlangsung Kamis (16/4/2026). Enam lokasi tersebut meliputi Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, dan agen kapal Samudra Saran Kurnia.
"Tim melakukan penggeledahan pada enam lokasi di Dumai," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (17/4/2026).
Sehari sebelumnya, Rabu (15/4/2026), tim kejaksaan juga telah memeriksa dan menyita sejumlah dokumen penting dari tiga instansi utama. Lokasi tersebut yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai. Petugas kejaksaan terus bekerja hingga malam hari untuk mengemas barang bukti elektronik dan dokumen ke dalam mobil operasional.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta mencari data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," jelasnya.
Penanganan perkara ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyelidikan pada Februari 2025. Dugaan penyimpangan berpusat pada pelaksanaan pelayanan jasa pandu, jasa tunda, dan jasa kepelabuhanan lainnya oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Sebelum menaikkan status perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dari berbagai instansi. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari unsur KSOP, BUP, pelaksana jasa pandu dan tunda, hingga Distrik Navigasi. Tiga ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga telah memberikan keterangan teknis untuk memperkuat pembuktian.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi," tegasnya.
Kejati Riau terus mendalami perkara tindak pidana korupsi ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Zikrullah. ***