JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun.

Terpidana Deki Bermana,40, asal Pekanbaru, Riau, karyawan swasta Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma dan juga mantan Mualim MT Santana milik PT Pelumin yang tinggal di Depok, Jawa Barat telah dipindana 7 tahun.

Namun yang bersangkutan tidak bisa dieksekusi karena saat pidana dijatuhkan yang bersangkutan tidak ada alias menghilang.

Menurut Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jamintel Kejaksaan Agung Yunan Harjaka, akhirnya pihaknya mengetahui keberadaan terpidana dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Tanjun Benoa, Bali, Sabtu (4/8/2018) pukul 11:45 siang.

Berdasarkan pada Putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016 kata Yunan, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

“Untuk itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata Yunan dalam keterangan tertulis. ***