PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahiddin didenda Rp juta dan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara oleh PN Pekanbaru karena terbukti bersalah atas dugaan kolusi dan korupsi pengadaan jaringan internet di kampus. Vonis terhadap Mujahiddin dibacakan di PN Pekanbaru sore ini secara virtual, Rabu (18/1/2023).

"Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahiddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting.

Dalam putusan itu, Mujahiddin terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU KKN sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

Selain bui, majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Mujahiddin. Jika Mujahiddin tak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Saudara diberikan kesempatan untuk memberikan haknya beberapa hari ke depan. Apakah menerima, menolak atau pikir-pikir dahulu," tanya Hakim kepada kedua belah pihak.

Pihak Akhmad Mujahidin pun memilih untuk pikir-pikir dulu. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal yang sama terhadap putusan hakim.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka. Mujahidin menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksaan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan, di mana dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.

Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.

Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.

Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana. (kl1)