
PEKANBARU – Setelah delapan tahun buron, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menangkap Edi Setiawan (48), terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Dusun Marga Sukajaya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Edi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis pagi (28/8/2025). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Terpidana melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kuansing pada 2015,” ujar Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariadi.
Proyek jembatan tersebut dibiayai dana desa tahun 2015 sebesar Rp293 juta ditambah bantuan CSR perusahaan Rp100 juta. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang berdasarkan audit menimbulkan kerugian negara Rp621,3 juta.
Edi Setiawan yang kala itu menjabat Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp154,5 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan 1 tahun penjara.
Sejak melarikan diri, Edi kerap berpindah tempat dan bekerja serabutan di Pekanbaru, Siak, Hulu Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya sebelum ditangkap. ***