PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mulai menindak aktivitas penambangan ilegal melalui rapat perdana yang dipimpin Asisten II Setdaprov Riau, Helmi D, bersama Satpol PP serta perwakilan instansi terkait, Jumat (28/11/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.

Dalam rapat tersebut, Helmi menegaskan pemerintah akan segera membentuk satuan tugas atau tim khusus untuk membatasi dan memberantas penambangan ilegal secara terukur. Tim ini nantinya bekerja berbasis data mengenai titik lokasi aktivitas tambang yang dihimpun secara terintegrasi.

"Kita akan bergerak cepat. Secara teknis akan dibahas melalui rapat berkala. Data lokasi penambangan ilegal harus jelas agar penindakan tepat sasaran," ujarnya.

Helmi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal terbagi menjadi dua kategori. Pertama, penambangan yang tidak memiliki izin sama sekali. Kedua, penambangan yang beroperasi di luar wilayah atau ketentuan izin yang telah diberikan sebelumnya.

"Dengan tim ini, insyaallah kita mampu melakukan percepatan pemberantasan dan penuntasan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Kita tetap memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Ia menyebut penambangan ilegal ditemukan hampir di seluruh kabupaten dan kota di Riau, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurutnya, kondisi lahan yang didominasi rawa dan gambut membuat aktivitas galian C di wilayah tersebut hampir tidak ada.

Helmi menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam pertemuan di Hambalang beberapa hari lalu. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan perang terhadap penambangan ilegal. Arahan tersebut kemudian diikuti Kementerian ESDM melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. ***