PEKANBARU - Ribuan tenaga kerja non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kini bisa bernapas lega. Risiko finansial akibat kecelakaan kerja maupun kematian saat ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepastian jaminan perlindungan sosial ini dipertegas dalam pertemuan koordinasi antara jajaran Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur memastikan kewajiban pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak lagi menjadi beban para pekerja kontrak.

"Pemerintah daerah tentu ingin memastikan program perlindungan pekerja ini berjalan dengan baik. Dari sisi kewajiban pembayaran JKK maupun JKM melalui APBD sudah kita selesaikan," tegasnya.

Tidak hanya bergantung pada klaim asuransi dasar, Pemprov Riau juga tengah menyusun skema jaring pengaman berlapis. Bantuan tambahan bagi pekerja maupun keluarga yang tertimpa musibah akan dikolaborasikan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah.

"Kita akan melihat lebih lanjut bersama BAZNAS bagaimana dukungan terhadap penerima manfaat dapat diperkuat, sehingga manfaat yang diterima pekerja atau keluarganya bisa semakin optimal sesuai persyaratan," tambahnya.

Langkah proaktif pemerintah daerah ini dibenarkan oleh otoritas jaminan sosial. Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto menyatakan status perlindungan tenaga kontrak di jajaran Pemprov Riau saat ini telah berstatus aktif.

"Dari hasil pembahasan tadi, kami melihat bahwa PPPK paruh waktu dan non-ASN di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan. Ini tentu menjadi hal yang positif dalam pemenuhan hak pekerja," urainya.

Waluyo mengingatkan bahwa jaminan sosial adalah hak mutlak setiap tenaga kerja. Sesuai regulasi, beban iuran kepesertaan bagi tenaga kontrak murni menjadi tanggung jawab penuh instansi pemberi kerja tanpa melakukan pemotongan upah sepihak.

"Untuk tenaga kontrak, kewajiban kepesertaannya berada pada pemberi kerja, sehingga pekerja tidak dibebankan untuk membayar sendiri karena jaminan sosial merupakan hak mereka," paparnya.

Guna memastikan hak-hak ini tersalurkan dengan baik di lapangan, pengawasan kepesertaan akan terus diperketat dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Kolaborasi lintas sektor ini diperlukan agar proses pencairan klaim dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi saat insiden terjadi.

"Yang kami harapkan sinergi ini terus berjalan. Perlindungan pekerja bukan hanya soal terdaftar, tetapi bagaimana ketika terjadi risiko, pekerja benar-benar mendapatkan manfaat jaminan sosial tersebut," pungkasnya. ***