PEKANBARU - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kini memiliki jaring pengaman dari risiko pekerjaan. Pemerintah daerah secara resmi telah mengambil alih tanggung jawab iuran jaminan sosial mereka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memastikan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Kepastian perlindungan ini dibahas secara mendalam dalam pertemuan antara jajaran Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026). Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur memastikan bahwa kewajiban pemerintah daerah terkait pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah diselesaikan.

"Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi para pekerja tersebut saat ini sudah dipenuhi," tegasnya.

Tidak sekadar mengandalkan jaminan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah rupanya tengah menyiapkan skema bantuan berlapis. Zulkifli mengungkapkan adanya rencana kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memberikan manfaat tambahan bagi keluarga pekerja yang tertimpa musibah.

"Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan BAZNAS. Harapannya, ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh BAZNAS sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," urainya.

Langkah taktis Pemprov Riau ini mendapat respons positif dari otoritas ketenagakerjaan. Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto membenarkan bahwa status kepesertaan tenaga kerja paruh waktu dan non-ASN di pemerintahan provinsi saat ini telah aktif terlindungi.

"Intinya tadi disampaikan terkait PPPK paruh waktu dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau," paparnya.

Waluyo mengapresiasi inisiatif Pemprov Riau yang menaruh kepedulian tinggi terhadap keselamatan pekerjanya. Menurutnya, tameng finansial ini sangat vital agar keluarga pekerja tidak terpuruk secara ekonomi ketika tulang punggung keluarga mengalami insiden fatal saat bertugas.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau yang sudah melindungi para pekerjanya. Jangan sampai terjadi kecelakaan atau meninggal tetapi keluarga tidak mendapat santunan apa pun," sebutnya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berekspansi memastikan jaring pengaman sosial ini menjangkau seluruh pekerja di Riau, baik di sektor formal maupun informal. Langkah strategis ini turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, khususnya dalam memperketat pengawasan di lapangan.

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukanlah asuransi komersial, melainkan jaminan sosial hakiki dari negara. Poin utamanya adalah kami ingin melindungi seluruh pekerja yang ada di Riau agar mereka bekerja tanpa rasa cemas," pungkasnya. ***