JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir. KPK menyita dua mobil mewah yang diduga hasil korupsi dari mantan Kakanwil tersebut.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023), tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana korupsi dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU dari tersangka MS selaku Kakanwil BPN Riau. KPK kemudian melakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.

Dua mobil mewah yang telah disita oleh KPK akan dikonfirmasi lebih detil kepada para saksi. KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengusut dugaan TPPU M Syahrir.

"Sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka TPPU setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang. M Syahrir sebelumnya juga dijerat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memberantas korupsi di Indonesia. "KPK memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas dan memproses hingga ke tahap persidangan," kata Ali. ***