PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila.

Penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir pada 22 Desember 2024. "Masa penahanan ditingkatkan JPU mulai 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).

Korupsi Pemotongan Anggaran

KPK menduga ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong, menerima, atau meminta pembayaran dari pegawai negeri maupun kas umum, yang seolah-olah merupakan utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Perbuatan ini melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan di 21 Lokasi

Pasca penangkapan tersangka pada 2 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di 21 lokasi selama 8 hari, mulai 5 hingga 12 Desember 2024. Lokasi penggeledahan meliputi:

- 12 rumah pribadi di Pekanbaru.

- 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok.

- 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Hasil penggeledahan ini mengungkap sejumlah barang bukti, seperti dokumen, barang elektronik, 60 unit barang berharga berupa perhiasan, sepatu, dan tas, uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 Dolar AS.

KPK Ingatkan Integritas Pejabat Publik Dalam penyelidikan, KPK meminta saksi yang dipanggil agar memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif. "Tindakan tegas sesuai undang-undang akan dilakukan terhadap pihak yang tidak bersikap kooperatif," tegas Tessa.

KPK juga mengingatkan pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi mencegah kerugian negara lebih lanjut. "Integritas dalam menjalankan tugas merupakan keharusan bagi setiap penyelenggara negara," tambahnya. (mg1)