JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK hari ini menghadirkan dua orang saksi dalam pemeriksaan.

"Hari ini (6/2) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk tersangka MS dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Saksi yang diperiksa hari ini adalah Nicky Adliperkasa dan Andrising Husin, yang berasal dari pihak swasta. KPK menyatakan bahwa kasus ini dimulai saat tersangka Frank Wijaya (FW) menugaskan General Manager PT AA, Sudarso, untuk mengurus perpanjangan HGU PT AA yang akan berakhir pada 2024.

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M Syahrir, dalam hal ini, diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40% s/d 60% sebagai uang muka dan MS menjanjikan untuk mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

Sudarso melaporkan pertemuan tersebut kepada Frank Wijaya dan mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar. Frank Wijaya menyetujui dan membayar uang tersebut untuk pengurusan HGU PT AA.

Karena perbuatannya, KPK menetapkan Frank Wijaya dan Sudarso sebagai tersangka pemberi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara M Syahrir disangkakan sebagai tersangka penerima tindak pidana korupsi.

Dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan hari ini, KPK berharap dapat memperoleh informasi dan bukti lebih lanjut untuk membantu penyelidikan kasus ini. ***