
BANGKINANG - Masa remaja seorang siswi kelas VIII SMP di Kabupaten Kampar, Riau, harus diwarnai trauma mendalam. Remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut diduga menjadi korban penculikan sekaligus tindak pidana kejahatan seksual oleh seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang.
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu bergerak cepat mengamankan terduga pelaku setelah pihak keluarga melaporkan rentetan kejadian kelam tersebut. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial membenarkan langkah penindakan hukum ini.
"Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Tambang, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Siak Hulu," terang Deni.
Terkuaknya kasus ini bermula dari kepanikan keluarga saat korban tidak kunjung pulang ke rumah sejak Kamis (10/9/2026). Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, sang ayah masih sempat melihat putrinya duduk di dekat rumah tetangga dengan balutan seragam sekolah lengkap beserta tas punggungnya.
Tidak lama berselang, kakak korban melihat adiknya pergi bersama RI menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion. Sang ayah yang cemas berupaya menelusuri keberadaan putrinya dengan menanyai teman-teman dan tetangga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.
Titik terang baru muncul satu minggu kemudian. Tepat Kamis (17/9/2026), paman korban memperoleh informasi akurat mengenai lokasi keponakannya. Tanpa membuang waktu, pihak keluarga mendatangi wilayah Kecamatan Tambang untuk menjemput dan membawa korban pulang.
Setibanya di rumah, korban akhirnya mencurahkan pengalaman pahit yang dialaminya selama satu pekan berada di bawah penguasaan RI. Kepada keluarganya, ia mengaku diduga mengalami tindakan pencabulan secara berulang kali.
Untuk membungkam korban, terduga pelaku menggunakan modus ancaman. Berdasarkan penuturan korban, RI mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi mereka apabila korban berani memberitahukan keberadaan maupun peristiwa tersebut kepada orang lain.
"Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Siak Hulu. Usai menerima laporan, kita langsung melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan," urai Deni.
Berbekal hasil visum dan keterangan saksi, tim penyelidik mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya mendeteksi keberadaan RI. Dalam pemeriksaan awal di kepolisian, pria tersebut disebut telah mengakui perbuatannya membawa lari korban serta melakukan tindak kejahatan seksual.
Atas perbuatannya, RI kini harus berhadapan dengan jerat hukum yang berat. Penyidik mengenakan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Deni mengakhiri. ***