
SIAK – Keresahan warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, terhadap peredaran gelap narkotika akhirnya terjawab. Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial HE (39) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu dan ganja di wilayah permukiman tersebut.
Penangkapan ini berlangsung saat petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggerebek kediaman pelaku di Kelompok 15 RT 08 RW 05, Kampung Sawit Permai, Kamis (5/3/2026) petang. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat setempat.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, Minggu (8/3/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak. Petugas menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat kotor 11 gram dan empat paket daun ganja kering seberat 50,2 gram.
Sebagian besar paket sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak hitam yang dikantongi di saku celananya. Sementara itu, paket ganja ditemukan terpisah di atas meja dapur dan kotak lainnya di dalam rumah pelaku.
Selain menyita barang haram tersebut, aparat turut mengamankan peralatan operasional pelaku seperti timbangan digital, plastik klip bening, pipet modifikasi, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi jual beli narkoba. Hasil tes urine HE juga mengonfirmasi bahwa ia positif mengonsumsi zat methamphetamine.
Petugas kini tengah memburu dua orang pemasok yang menyuplai barang terlarang tersebut kepada HE.
"Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang kini berstatus DPO. Sementara ganja didapat dari R yang juga masih dalam pengejaran petugas," beber Benny.
Menyikapi penangkapan ini, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Ia mengingatkan bahwa kolaborasi warga dan polisi adalah kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Kapolres. ***