SIAK – Obsesi materi demi membahagiakan sang kekasih berujung pada tragedi hilangnya nyawa seorang lanjut usia. Seorang pemuda berinisial IA (21) nekat merenggut nyawa S (77), warga Kecamatan Dayun, hanya demi merampas harta benda korban untuk membeli sepeda motor baru.

Tindakan fatal tersebut direncanakan secara matang demi menguasai uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan cincin, serta sebuah telepon genggam milik korban. Seluruh hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membelikan sepeda motor Honda Vario berwarna putih sebagai hadiah bagi sang pacar, beserta sejumlah uang tunai sisa penjualan emas.

Nyawa lansia yang tak berdaya tersebut harus berakhir tragis usai melaksanakan salat Magrib di rumahnya. Tragedi ini menjadi potret kelam bagaimana desakan gaya hidup dan keinginan materi dapat memicu seseorang bertindak di luar batas kemanusiaan, mengorbankan nyawa orang lain demi kesenangan sesaat.

Kejadian nahas ini terungkap berkat kepedulian masyarakat sekitar yang menaruh curiga melihat kondisi rumah korban. Lampu teras rumah yang terus menyala hingga siang hari dengan pintu terkunci rapat mendorong warga untuk mendobrak masuk, hingga akhirnya menemukan korban sudah tidak bernyawa.

"Lampu teras rumah korban terus menyala sejak pagi, sementara pintu dan jendela tidak dibuka seperti biasanya. Warga kemudian berinisiatif mengecek," ungkap Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, Senin (6/4/2026).

Pelarian pemuda yang dibutakan oleh ambisi materi ini tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum, Saut A K Pandiangan, langsung bergerak menyusuri jejak pelarian pelaku yang membawa kabur harta korban.

"Kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB," tambah Sepuh.

Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan pelaku, mulai dari senjata tajam yang disiapkan sehari sebelumnya, pakaian, hingga sepeda motor yang dibeli dari uang hasil rampasan. Atas perbuatan yang telah direncanakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun. ***