
DUMAI – Seorang pria asal Tanggamus, Lampung, berinisial Roni (38) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian di area loket bus yang berada di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa ransel berisi ratusan cartridge cairan diduga narkotika jenis etomidate yang rencananya akan diselundupkan menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyergapan yang berlangsung pada Minggu (20/9/2026) petang tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai. Berbekal laporan masyarakat terkait adanya pergerakan kurir barang haram via jalur darat sejak pertengahan September, Tim Opsnal Unit 1 di bawah komando Ipda Lius Mulyadin langsung melakukan pengintaian ketat di area keberangkatan penumpang.
Saat target terpantau sedang menunggu bus keberangkatan, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan tanpa memberikan ruang perlawanan. Fokus penggeledahan langsung mengarah pada barang bawaan tersangka berupa sebuah tas ransel perpaduan warna hitam dan merah.
"Di dalam kantong belanja merah yang ada di dalam ransel tersebut, tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs. Barang ini diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram," urai Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, Jumat (25/9/2026).
Selain menyita ratusan cartridge siap edar tersebut, polisi turut mengamankan satu unit gawai Android merek Oppo berwarna cokelat. Alat komunikasi ini diyakini penyidik sebagai sarana utama tersangka untuk berkoordinasi dengan jaringan pengendali, baik pihak penyedia barang maupun pemesan di wilayah Sumatera Utara.
"Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," tegasnya.
Tersangka Roni beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polres Dumai guna menjalani proses penyidikan dan membongkar jaringan yang lebih besar. Atas perbuatan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kr1)