
PEKANBARU - Lebih dari 130 ribu nyawa di Provinsi Riau dan sekitarnya berhasil diselamatkan dari potensi jerat mematikan narkotika. Keberhasilan ini tercapai setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memotong jalur distribusi sabu dan ekstasi skala besar yang digerakkan oleh dua orang terduga kurir antarkota.
Dari tangan para terduga pelaku, tim penyidik menyita 21.258 gram sabu, 25.607 butir pil ekstasi, serta cairan mengandung etomidate dengan volume 2.127 mililiter. Keseluruhan barang bukti ini diestimasi memiliki nilai ekonomi yang menembus angka puluhan miliar rupiah.
"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000," terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Unit V di bawah pimpinan Kompol Tohar menelusuri pergerakan target hingga Sabtu (19/9/2026) dini hari. Tepat pukul 00.40 WIB, petugas mencegat sebuah mobil Toyota Innova berkelir hitam yang melintas di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Pengemudi kendaraan yang diketahui bernama Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Di dalam mobil tersebut, tersimpan puluhan paket yang diyakini sebagai narkotika siap edar.
"Tim menemukan 20 bungkus plastik hitam diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik hitam ukuran besar berisi ekstasi, dan dua bungkus plastik hitam berukuran besar yang mengandung etomidate," urai Eko.
Dalam proses interogasi awal di lokasi, Alfi mengaku hanya menjalankan tugas pengantaran atas perintah seseorang yang dikenalnya dengan panggilan 'Brother'. Sang bos yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu mengarahkan Alfi untuk membawa muatan menuju kawasan Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Berbekal informasi ini, penyidik langsung menerapkan taktik controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) guna memancing penerima barang.
Pengintaian kemudian bergeser ke Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain. Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam tiba dan merapat ke lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Petugas langsung menyergap seorang pria bernama Tohir (58) yang turun dari mobil untuk mengambil paket tersebut.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan sepenuhnya oleh Aman alias 'Brother'. Kepada penyidik, Alfi membeberkan bahwa ini adalah aksi keduanya sebagai kurir. Pada pengiriman pertama yang melibatkan 30 bungkus sabu, pemuda itu mengaku menerima upah sebesar Rp150 juta. Sementara itu, Tohir diiming-imingi bayaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk tugas penjemputan di Kampar.
Saat ini, Alfi dan Tohir beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani tahapan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, perburuan terhadap sang pengendali jaringan, Aman alias 'Brother', masih terus diintensifkan oleh aparat kepolisian.
"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut mencapai 132.961 jiwa," pungkas Eko. ***