TERNATE - Ketersediaan sarana transportasi antarpulau kini tak lagi sekadar urusan cetak biru infrastruktur, melainkan nyawa bagi pemerataan pendidikan, kesehatan, dan urat nadi ekonomi warga di wilayah terluar. Isu konektivitas maritim ini menjadi sorotan tajam dalam penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan guna memangkas kesenjangan akses pelayanan masyarakat pesisir.

Gagasan tersebut ditekankan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, MBA dalam lawatannya bersama Tim Kerja DPD RI ke Provinsi Maluku Utara, Rabu (30/9/2026). Ia memandang rute penghubung antardaratan merupakan kunci agar warga kepulauan tidak terus-menerus terpinggirkan oleh kondisi alam.

"Transportasi antarpulau perlu dilihat sebagai pelayanan dasar wilayah. Ini menentukan mudah atau sulitnya masyarakat memperoleh akses pendidikan, fasilitas medis, energi, hingga memperluas jangkauan pasar dagang," terangnya.

Kondisi serba terbatas ini juga mewarnai potret pesisir Provinsi Riau. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Riau tahun 2025, provinsi ini memiliki gugusan 144 pulau yang tersebar di lima kabupaten. Rinciannya, terdapat 43 pulau di Pelalawan, 36 di Rokan Hilir, 25 di Indragiri Hilir, 19 di Bengkalis, serta 12 pulau di Kepulauan Meranti yang seluruhnya bergantung pada kemudahan akses mobilitas air.

Keterisolasian wilayah memicu rentetan kendala yang memberatkan beban ekonomi warga. Hambatan distribusi logistik membuat harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Selain itu, otoritas daerah kerap menemui jalan buntu saat berupaya mendistribusikan tenaga pendidik maupun perawat ke pelosok akibat nihilnya jaminan rute perjalanan yang reguler.

"Kalau akses transportasinya sulit, tentu ada tantangan untuk menghadirkan guru, perawat, maupun pelayanan pemerintah secara rutin. Karena itu, konektivitas mutlak menjadi bagian dari kebijakan afirmatif," tegasnya.

Lewat payung hukum RUU Daerah Kepulauan, para wakil rakyat mendorong skema layanan angkutan yang adaptif terhadap kontur geografis wilayah. Beberapa langkah yang ditawarkan mencakup penyediaan trayek kapal perintis, kucuran subsidi melalui skema kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO), hingga penetapan standar pelayanan minimum untuk rute-rute yang sepi peminat dari kacamata bisnis operator.

Upaya menjebol sekat geografis ini nantinya akan diintegrasikan secara utuh dengan jaringan transportasi darat, udara, hingga infrastruktur digital dan pasokan energi. Penyatuan seluruh elemen ini diyakini mampu melancarkan sirkulasi barang maupun pergerakan manusia antardaerah.

"Jangan sampai karena masyarakat tinggal di pulau, mereka mendapatkan pelayanan yang berbeda. Negara harus hadir dan memastikan konektivitas menjadi jembatan pemerataan," pungkasnya. ***