PEKANBARU – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Riau Kepri Syariah memutuskan untuk membatalkan seluruh usulan calon komisaris dan direksi hasil seleksi RUPS LB sebelumnya di Batam. Keputusan penganuliran tersebut disepakati melalui rapat pemegang saham, Selasa (31/2/2026).

Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham akan segera menggelar asesmen ulang guna mengisi jajaran kursi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pihak pemerintah daerah saat ini masih merampungkan tahapan administrasi pasca rapat pembatalan.

"Saat ini masih menunggu akta notaris selesai. Setelahnya akan dibuka asesmen untuk beberapa jabatan yang kosong," jelas Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Riau, Sri Irianto, Senin (6/4/2026).

Jabatan yang akan dilelang ulang meliputi posisi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional. Syarat khusus diberlakukan untuk kursi Komisaris Utama yang wajib diisi oleh Pejabat Tinggi Madya atau Pratama, sementara posisi Komisaris Independen akan dibuka untuk dua orang.

Pemerintah daerah juga tengah mengevaluasi satu posisi lain yang masa jabatannya akan segera habis menjelang akhir tahun ini.

"Jabatan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko habis masa perpanjangan di 14 November 2026. Akan kita konsultasikan dulu ke OJK," urainya.

Sebagai informasi, hasil RUPS LB BRK Syariah di Batam (23/10/2025) lalu sempat menyepakati sejumlah nama yang telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Posisi Komisaris Utama diusulkan nama Irwan Nasir. Untuk jabatan Komisaris Independen memunculkan nama Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro, dan Eka Afriadi.

Selanjutnya, Helwin Yunus diusulkan sebagai Direktur Utama. Nama Wan Mukhlis dan As'yari diajukan untuk mengisi kursi Calon Direktur Operasional, sedangkan Muhammad Jazuli dan Andri Satria diusulkan menempati posisi Calon Direktur Dana dan Jasa. ***