
BAGANSIAPIAPI – Aktivitas bongkar muat kayu di sebuah parit kanal menuju panglong yang berada di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam terhenti seketika. Tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi yang turun ke lokasi mendapati tumpukan kayu olahan tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 483 keping kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran. Tumpukan material alam berupa papan dan broti yang diperkirakan berbobot hingga 10 ton itu langsung disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana eksploitasi kehutanan.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari informasi terkait adanya pergerakan pasokan kayu dalam jumlah masif di wilayah Kecamatan Sinaboi.
"Kasus ini terungkap berkat informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di wilayah Darusalam," jelas Aldi.
Saat penyergapan berlangsung, petugas mendapati beberapa orang tengah sibuk memindahkan kayu dari kanal menuju area penampungan. Ketika diinterogasi dan diminta menunjukkan legalitas muatannya, seorang pria berinisial IW yang diidentifikasi sebagai pemilik tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi apa pun dari otoritas berwenang.
"Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu tersebut dari warga di wilayah Dumai," tambahnya.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tim gabungan langsung membawa IW beserta dua orang pekerjanya. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, pihak kepolisian telah menaikkan status dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyelidikan dipastikan tidak akan berhenti hanya pada penyitaan barang bukti di lokasi awal. Kepolisian kini tengah menelusuri rantai distribusi, mulai dari melacak asal-usul kayu hingga mengungkap pihak-pihak yang memasok material alam tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami jejak tindak pidana kehutanan ini secara menyeluruh.
Penegakan hukum terhadap praktik illegal logging ini merupakan langkah konkret untuk melindungi kawasan hutan Riau dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas.
"Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak," tegas Aldi. (kr1)