
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah menjadi rujukan utama dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saat ini kami tengah melakukan kajian dan putusan MK itu menjadi referensi yang sangat penting," ujar Bima, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, revisi tersebut dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas dan DPR RI. Proses revisi ini diklaim tidak terburu-buru dan terbuka bagi berbagai pihak.
"Kita perlu pastikan sejauh mana putusan MK ini sejalan dengan UUD 1945 agar tidak digugat di kemudian hari," jelasnya.
Beberapa aspek yang dikaji dalam revisi meliputi keserentakan pemilu, masa transisi, dan bentuk lembaga penyelenggara pemilu. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kemungkinan pilkada kembali dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat.
"Pertama, soal keserentakan: apakah tetap serentak seperti kemarin atau dipisah lagi. Apakah pilkadanya langsung atau kembali ke DPRD. Kemudian, penyelenggara pemilu permanen atau ad hoc," urai Bima.
Kemendagri juga menyoroti pelembagaan partai politik, termasuk isu pendanaan dan politik uang. Ia berharap revisi UU ini mampu menciptakan sistem politik yang inklusif dan merepresentasikan masyarakat secara adil.
Terkait masa transisi setelah Pemilu 2029, Bima menekankan pentingnya memastikan roda pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan. Beberapa opsi seperti penunjukan penjabat kepala daerah atau perpanjangan masa jabatan masih dalam pembahasan.
"Kami akan membuka ruang publik dalam proses revisi ini. Kami keliling kampus dan daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan terus memperbarui perkembangan yang ada," tambahnya.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu daerah harus diselenggarakan dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional rampung. Pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah, sementara pemilu nasional meliputi DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
MK juga memerintahkan adanya rekayasa konstitusional untuk mengatur masa transisi jabatan hasil Pemilu 2024, karena aturan ini akan diberlakukan pada Pemilu 2029. ***