PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian UMKM menandatangani Nota Kesepahaman terkait sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana olahraga pusat dan daerah. Penandatanganan dilakukan secara hibrida melalui YouTube Kemendagri, Selasa (2/12/2025).

Kesepakatan ini menjadi langkah awal penataan pengelolaan stadion agar tidak lagi menjadi beban anggaran daerah. Pada tahap awal, sinergi akan diterapkan pada 20 stadion sepak bola yang telah diresmikan Presiden RI, mulai dari Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Wibawa Mukti, Pakansari, Maguwoharjo, Segiri, BJ Habibie, Harapan Bangsa, hingga Bumi Sriwijaya.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keprihatinannya terhadap banyak stadion megah yang kurang terawat usai gelaran event besar. Ia mencontohkan kompleks olahraga Jakabaring, venue PON di Aceh dan Sumut, serta Stadion Lukas Enembe.
“Banyak fasilitas olahraga dibangun megah untuk event besar. Tapi setelah event selesai, banyak yang tak terpakai dan menjadi beban APBD. Biaya perawatannya bisa puluhan miliar per tahun,” ujarnya.

Tito menilai pengelolaan stadion seharusnya dilakukan secara profesional seperti praktik di berbagai negara, di mana manajemen sepenuhnya diserahkan kepada klub sepak bola. Pola tersebut, menurutnya, justru dapat membuka pusat kegiatan ekonomi.
“Kalau dimanfaatkan maksimal, fasilitas ini tidak membebani anggaran. Justru bisa menambah PAD karena ada skema bagi hasil. Potensinya luar biasa, fasilitas kita selama ini masih tidur,” katanya.

Menpora Erick Thohir menambahkan bahwa MoU ini menjadi langkah penting menjadikan olahraga sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Alhamdulillah, ini mimpi besar kita semua. Pemerintah harus efektif dan efisien, pembiayaan pusat dan daerah harus tepat sasaran dan memberi dampak bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menyoroti potensi besar sport tourism global yang mencapai 481 miliar dolar AS, dengan Amerika Serikat menguasai 40 persen. Erick menyebut satu pertandingan bisbol di Amerika dapat menggerakkan ekonomi hingga dua juta dolar AS, menunjukkan besarnya industri olahraga.
“Dengan pengelolaan yang tepat, aset itu justru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menilai kebijakan ini akan disambut baik klub olahraga yang selama ini kesulitan mengelola pembinaan karena biaya penyewaan stadion dan perawatan fasilitas terlalu tinggi.
“Menurut saya, MoU ini kebijakan yang sangat luar biasa. Klub yang sudah mengangkat nama daerah jangan masih dibebani biaya sewa venue. Itu memberatkan operasional,” ujarnya.

Ia menyebut setiap event olahraga selalu melibatkan banyak pelaku usaha mikro dan menengah. Dengan pengelolaan profesional oleh klub, ia meyakini potensi bisnis industri olahraga yang kini sekitar Rp41 triliun akan meningkat.
“Harapan kita UMKM tidak hanya menjual, tetapi juga memproduksi. Saatnya aset olahraga dikelola klub yang serius dan memiliki rekam jejak baik,” ungkapnya.

MoU ini menjadi dasar kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan stadion dan sarana olahraga berubah menjadi aset produktif yang mendukung kegiatan olahraga, pemberdayaan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. ***