PEKANBARU - Upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru semakin intensif. Pihak DLHK kini tengah mematangkan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah yang rencananya akan menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kami tengah melangkah ke arah pembentukan UPT dalam pengelolaan sampah. Proses ini merupakan bagian dari persiapan untuk menerapkan sistem BLUD," ungkap Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi pada Jumat (28/7).

Hendra juga menjelaskan bahwa jika sistem BLUD ini berhasil diterapkan, maka tidak akan ada lagi proses lelang penunjukan pihak ketiga untuk angkutan sampah, seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.

"Harapan kami, jika sistem BLUD telah siap diterapkan pada tahun depan, maka tidak akan ada lagi lelang untuk penunjukan pihak ketiga angkutan sampah. Namun, jika sistem BLUD masih belum siap, proses lelang seperti biasa akan kami lakukan," jelas Hendra.

Adapun menerapkan sistem BLUD untuk pengelolaan sampah ini merupakan usulan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dinilai mampu memberikan manfaat lebih dalam hal efisiensi dan produktivitas, serta memungkinkan untuk meraih keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan publik. ***