JAKARTA, GORIAU.COM - Surat protes dilayangkan beberapa tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kepala Rumah Tahanan berbuntut panjang. Ternyata tidak cuma Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar menerima sanksi, tapi ada dua tahanan lain juga menerima sanksi serupa lantaran merasa hak asasi mereka dibatasi oleh aturan rutan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dua tahanan lain itu adalah Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya merupakan tersangka dalam dua kasus berbeda.

Swee Teng terlibat kasus suap pengurusan rekomendasi alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor dan menghalangi penyidikan. Sementara Gulat merupakan tersangka kasus suap pengurusan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Menurut Priharsa, keduanya juga diberi sanksi lantaran mereka juga ikut meneken surat protes kepada kepala rutan.

"Iya karena itu (surat). Yang katanya dalam surat itu isinya dianggap ada penghinaan," kata Priharsa kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).

Alhasil, keduanya juga dilarang menerima kunjungan dari keluarga masing-masing selama satu bulan, sejak 13 November hingga 14 Desember. Sayang sampai saat ini kuasa hukum kedua tersangka belum bisa dihubungi buat dimintakan tanggapan soal ini. ***