JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqqie geram kepada Akil Mochtar. Apa yang dilakukan Akil, diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, memalukan. Akil selaku pimpinan tertinggi hukum harus dituntut maksimal.

''KPK harus berani menempatkan tuntutan pidana mati,'' kata Jimly, Kamis (3/10/2013),.

Jimly yang tengah berada di NTB ini mengaku menerima banyak SMS terkait penangkapan Akil ini. Dia mengaku kaget dengan peristiwa penangkapan ini. Yang membuat dia sedih, lembaga negara yang dipandang masyarakat dan memiliki wibawa kini tercoreng.

''Walaupun di UU tidak ada soal tuntutan mati, tapi penuntut kan boleh minta ke hakim. Nanti serahkan kepada hakim kebijaksanaannya,'' jelas Jimly.

Jimly punya alasan kuat mengapa Akil harus dipidana mati. MK adalah lembaga hukum tertinggi, tentu hukuman harus maksimal bagi hakim yang melakukan pidana korupsi.

''Ini jabatan paling tinggi, pidana mati akan memberi efek jera. Nanti serahkan pada hakim, mau dipenuhi atau tidak,'' tutupnya.

Segera Pecat, Jangan Berbelit-belit!

Jimly Ashiddiqqie meminta majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengambil sikap soal Akil Mochtar. Jangan berbelit-belit dan segera pecat Akil. Ketua MK itu terbukti tertangkap tangan kasus suap.

''Ya tidak usah berbelit-belit, majelis kehormatan, segera saja langsung berhentikan ajukan ke presiden,'' kata Jimly.

Jimly menegaskan, yang perlu dipikirkan para hakim MK sekarang ini, yakni penyelamatan institusi. ''Memberhentikan yang bersangkutan untuk menyelamatkan MK,'' jelasnya.

Jimly juga menyampaikan, ketika Akil menerima suap tidak berarti hakim yang lain terlibat. Walau keputusan kolektif kolegial, tak berarti yang lain ikut bermain.

''Hakim itu 9, jadi tidak bergantung pada ketua. MK itu jabatan majemuk, bukan jabatan tunggal. Jadi tidak boleh mempersepsi semua kena,'' tegasnya.***