
PEKANBARU –Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Pekanbaru untuk membahas sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Rabu sore, 28 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas klaim kepemilikan tanah antara warga dan PT Kaluku Permai Wood Industries, termasuk keluhan masyarakat mengenai dugaan intimidasi dan proses hukum yang mereka hadapi.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan warga, tim kuasa hukum perusahaan, anggota DPRD Pekanbaru, serta perwakilan Kantor Pertanahan Pekanbaru. Kehadiran Ronny menjadi perhatian setelah warga sebelumnya mengadukan persoalan tersebut langsung kepada Kapolresta pada 21 Oktober 2026. Warga meminta kepastian hukum sekaligus perlindungan dari dugaan intimidasi selama sengketa berlangsung.
Ronny meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang baik dari aspek hukum maupun sosial. Ia juga mengingatkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Kami berharap dapat memberikan solusi yang baik bagi masyarakat, dari sisi hukum maupun sosial. Kami juga meminta semua pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar Pekanbaru tetap menjadi kota yang aman dan bersahabat,” ujarnya.
Sengketa ini berpusat pada lahan di kawasan Jalan Pesisir, Meranti Pandak, yang telah dihuni warga selama puluhan tahun. Persoalan mencuat setelah perusahaan meminta bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya untuk dikosongkan. Dalam pemberitaan sebelumnya, warga menyebut mereka telah bermukim di kawasan itu selama 40–50 tahun. Persoalan tersebut juga menyangkut lahan sekitar 2,1 hektare yang berpotensi berdampak terhadap puluhan keluarga.
Dalam RDP, tokoh pemuda Meranti Pandak, Khairul Ilham, menyampaikan keberatan warga terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan masyarakat memiliki dokumen penguasaan tanah yang menurut mereka berasal dari riwayat penggarapan sejak 1973 dan dokumen tahun 1985.
Khairul juga mempersoalkan pemanggilan seorang warga bernama Sri Wahyuni dalam perkara yang berkaitan dengan lahan tersebut. Menurut dia, warga merasa tertekan karena persoalan yang semula mereka anggap sebagai sengketa tanah kemudian berlanjut ke proses hukum.
Ia turut menyampaikan keberatan mengenai dugaan ancaman dan intimidasi terhadap warga. Khairul meminta DPRD dan kepolisian memberikan perlindungan serta memastikan tidak ada tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan.
Keluhan itu berkaitan dengan pengaduan warga kepada Kapolresta pada pekan sebelumnya. Dalam audiensi tersebut, masyarakat meminta dugaan intimidasi dan penanganan perkara diperiksa secara transparan. Adapun tudingan terhadap aparat maupun pihak lain masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simajuntak, menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan kepada pemerintah setempat sebelum meminta bangunan di atas lahan tersebut dikosongkan. Ia mengatakan surat permohonan pertemuan telah disampaikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan pada Februari 2025.
Menurut Albert, mediasi kemudian digelar di Kantor Camat pada 22 Mei 2025 dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kantor Pertanahan dan kepolisian. Namun, ia menyebut pertemuan tersebut tidak berlanjut karena situasi yang tidak kondusif.
Albert menegaskan, pihaknya tidak menganggap persoalan itu sebagai sengketa kepemilikan ganda. Ia menyatakan perusahaan memiliki dasar dokumen pertanahan dan meminta persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menawarkan uang sagu hati kepada warga agar pengosongan bangunan dapat dilakukan secara sukarela. Dalam pemberitaan sebelumnya, Albert menyebut penawaran tersebut telah dievaluasi beberapa kali.
Warga, di sisi lain, meminta dokumen asli yang menjadi dasar klaim perusahaan diperlihatkan dan diperiksa. Mereka juga mempertanyakan bagaimana hak atas tanah tersebut diterbitkan ketika permukiman telah berdiri di kawasan itu.
DPRD Pertanyakan Riwayat HGB
Anggota DPRD Pekanbaru, Aidil Amri, mempertanyakan proses perubahan dan perpanjangan hak atas tanah dari badan usaha menjadi perorangan. Ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan pencatatan pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Perwakilan Kantor Pertanahan Pekanbaru menjelaskan bahwa perubahan hak atau peralihan dari badan usaha kepada perorangan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, bergantung pada jenis hak, ketentuan yang berlaku, serta prosedur pertanahan. Namun, kepastian mengenai bidang tanah yang disengketakan harus diperiksa melalui dokumen dan data resmi.
Aidil juga menyoroti kemungkinan adanya hak atas tanah yang belum tercatat dalam sistem komputerisasi pertanahan. Menurut penjelasan pihak Kantor Pertanahan, sebagian sertifikat lama masih berbentuk dokumen analog sehingga data tertentu belum tentu tersedia dalam sistem elektronik. Karena itu, pemeriksaan dokumen asli diperlukan untuk memastikan riwayat haknya.
Anggota DPRD Pekanbaru lainnya, Zulkardi, mempertanyakan penerbitan HGB di atas lahan yang menurut warga telah dihuni masyarakat. Ia meminta Kantor Pertanahan menjelaskan bagaimana hak tersebut diterbitkan dan apakah pemanfaatan lahan telah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.
Zulkardi juga menyinggung ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang mengatur kewajiban pemegang HGB menggunakan tanah sesuai peruntukan dan persyaratan dalam keputusan pemberian hak serta perjanjian terkait.
Menurut dia, riwayat permukiman, keberadaan rumah ibadah, serta fasilitas sosial yang telah lama digunakan warga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menguraikan persoalan tersebut. Ia meminta status tanah diperjelas terlebih dahulu sebelum para pihak melangkah lebih jauh.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Pekanbaru, Muftika Jufri, memaparkan bahwa HGB Nomor 135 atas nama PT Kaluku Permai Wood Industries diterbitkan pada 27 Juli 2010 dengan luas 13.525 meter persegi. Sertifikat tersebut merupakan hasil pembaruan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat dalam HGB Nomor 444.
Menurut penjelasannya, HGB Nomor 444 yang diterbitkan pada 21 November 1987 memiliki luas awal 28.520 meter persegi dan berakhir pada 18 November 2007. Proses pembaruan hak kemudian didasarkan pada pemeriksaan tanah dan pengukuran yang dilakukan pada 2008.
Muftika juga menjelaskan adanya perbedaan luas bidang tanah akibat sebagian lahan telah dilepaskan untuk pembangunan jalan. Bidang tanah tersebut kemudian terpisah menjadi dua persil karena adanya jalan yang melintasi kawasan itu. Dalam pemaparannya, ia turut menyebut HGB Nomor 136 sebagai bidang lain yang diterbitkan atas nama perusahaan pada tanggal yang sama.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam RDP karena warga mempertanyakan riwayat penguasaan tanah dan dasar penerbitan sertifikat. Namun, keterangan mengenai riwayat dokumen tersebut belum dengan sendirinya menyelesaikan keberatan warga ataupun membuktikan klaim salah satu pihak.
Rapat dengar pendapat itu mempertemukan dua persoalan yang saling berkaitan: kepastian hukum atas tanah dan keluhan masyarakat mengenai proses penanganan sengketa. Warga meminta perlindungan serta pemeriksaan dokumen secara terbuka, sementara perusahaan menyatakan memiliki dasar hak dan menginginkan bangunan di atas lahan yang diklaimnya dikosongkan.
Kehadiran Kapolresta diharapkan menjadi bagian dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Adapun penyelesaian sengketa masih memerlukan pemeriksaan dokumen pertanahan, penelusuran riwayat penguasaan, serta klarifikasi atas dugaan intimidasi agar keputusan yang diambil berlandaskan bukti dan ketentuan hukum. ***